Kamis, 17 Oktober 2013

MENGGUGAT PERS DAN NEGARA, Amir Effendy (Resume)

"Siapa yang menjamin independensi Media Group terhadap Surya Paloh, Trans Corp terhadap Chairul Tanjung, dan bahkan Jawa Pos Group terhadap Dahlan Iskan?" tanya Bung Margiono.

INDEPENDENSI PERS. Ya akhir - akhir ini independensi pers mulai dipertanyakan. Pendapat ini dikemukakan oleh Bung Margiono selaku Ketua Umum PWI, Menteri Tifatul Sembiring dan bahkan pidato Presiden SBY. Semua itu adalah gugatan terhadap profesionalisme dan independensi pers yang dikaitkan dengan kepemilikan. Semua itu adalah gugatan terhadap profesionalisme dan independensi pers yang dikaitkan dengan kepemilikan. Tapi seharusnya gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada media, gugatan itu juga layak ditujukan kepada negara sebagai regulator media.

Saat ini media Indonesia masih elitis, isinya yang seragam, dan kepemilikannya yang jika dibandingkan dengan standar minimal UNESCO. Internet sebagai perluasan jaringan pun  juga tak bisa mencapai penetrasi yang diharapkan. TVRI yang diharapkan menjadi alternatif juga belum mendapat perhatian. Media paling demokratis dalam keragaman isi dan kepemilikan adalah radio dengan jangkauan yang paling luas di Indonesia.

Sebagai negara yang demokratis, regulasi Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Pertama, media yang tak menggunakan wilayah publik atau frekuensi seperti surat kabar dan majalah. Di sini berlaku prinsip pengaturan diri sendiri oleh penerbit dan organisasi pers. Di Indonesia ada Dewan Pers yang bertugas menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas profesi wartawan, dan menyelesaikan sengketa pemberitaan pers.
  • Kedua, media yang memakai wilayah publik/frekuensi seperti radio dan televisi. Pengaturannya ketat, harus memperoleh izin, isi tidak boleh partisan, dan harus netral. Kepemilikan dibatasi. Sekarang yang terjadi adalah isinya relatif seragam dan banyak dipersoalkan orang, sistem berjaringan belum berjalan, dan pemusatan kepemilikan yang berlebihan.

Regulator utama dunia penyiaran Indonesia adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Kominfo, dan Bapepam-LK bagi perusahaan publik. Untuk kepemilikan media, Kementerian Kominfo sebagai regulator utama seharusnya tidak membiarkan konsentrasi terjadi. Putusan MK awal Oktober 2012 menyatakan secara tegas, apa yang terjadi sekarang adalah soal implementasi norma, yaitu soal penegakan hukum, bukan soal konstitusionalitas. Introspeksi perlu dilakukan oleh pers Indonesia, dan peran regulator harus ditingkatkan. Penegakan hukum harus dilakukan Kementerian Kominfo, KPI, dan Bapepam-LK. Bila tidak, tak perlu bicara independensi media ataupun demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar